|
� WWW.SPYROZONE.TK � |
|||||||||||||
|
[097]. Apa dan Bagaimana Carding: Penanganan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
------------------------------------------------------ Author : Neotek Contact : neoteker.or.id CopyLEFT (c) 2006 www.spyrozone.tk All Rights Reserved � 15/09/2005 23:05:11 WIB ------------------------------------------------------
Tindak pidana
cybercrime cukup marak di
Cybercrime
dasarnya adalah penyalahgunaan computer dengan cara
hacking komputer ataupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan
yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu
rencana persiapan yang baik sebelumnya. Karena kejahatan ini potensial
menimbulkan kerugian pada beberapa bidang: politik, ekonomi, sosial budaya yang
siginifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau
kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya bahkan di masa akan datang dapat
mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis
teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, dan
jaringan lalu lintas penerbangan dsb.)
Polri secara serius
mengantisipasi cycbercrime dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan
kejahatan internasional yang menggunakan hi-tech karena kejahatan ini
sangat intens, jangkauannya sangat
Data para cracker
yang bermotifkan ekonomi atau sengaja menipu berbelanja pada web site
e-commerce dengan menggunakan nomor-nomor kartu kredit milik orang lain,
secara melawan hukum. Pelaku lazim disebut dengan carder karena modus ini
bukan cara hacking yang sesungguhnya, sebagian tertangkap oleh penyelidik
Reserse Polda Jawa Tengah dan Polda DI
Namun fakta-fakta yang ada
menunjukkan bahwa hukum selalu ketinggalan dengan teknologi sebagaimana
dikatakan oleh Panji R. Hadinoto (2000), hukum sebagai produk perkembangan
social budaya (termasuk teknologi) disadari mau tidak mau selalu tertinggal oleh
technology driven yang dominan.
Secara umum penguasaan
operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan
melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tersebut dari para penyidik Polri
masih sangat minim. Banyak factor yang mempengaruhi hal tersebut namun dari
beberapa faktor tersebut ada yang sangat berpengaruh (determinan). Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya pengetahuan
tentang komputer dan sebagian besar dari mereka belum menggunakan Internet atau
menjadi pelanggan pada salah satu ISP (Internet Service Provider).
b. Pengetahuan dan
pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cyber crime masih terbatas.
Mereka belum mampu memahami teknik hacking, modusmodus operandi para hacker dan
profil-profilnya.
c. Faktor sistem
pembuktian yang menyulitkan para penyidik karena Jaksa (PU) masih meminta
keterangan saksi dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) formal sehingga
diperlukan pemanggilan saksi/korban yang berada di luar negeri untuk dibuatkan
berita acaranya di
Fasilitas komputer
forensik
Untuk membuktikan
jejak-jejak para hacker, cracker dan precker dalam
melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data
komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada computer forensik.
Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan
menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini
Polri masih belum mempunyai fasilitas forensic computing yang memadai.
Polri bekerja sama dengan
para ahli hukum dan organisasi lainnya yang sangat berkepentingan atau keamanan
usahanya tergantung dari kesempurnaan undang-undang di bidang cyberspace (pengusaha
e-commerce dan banking) sedang memproses untuk merancangnya agar
di Indonesi terwujud cyberlaw yang sempurna. Upaya tersebut secara garis
besarnya adalah: menciptakan undang-undang yang bersifat lex specialist,
menyempurnakan undang-undang pendukungnya dan melakukan sintesa serta analogi
yang lebih luas terhadap KUHP. Hal ini dilakukan dengan bekerja sama dengan
universitas-universitas yang ada di
Mendidik para penyidik
Dalam hal menangani kasus
cybercrime diperlukan penyidik yang sudah cukup berpengalaman (bukan penyidik
pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai
administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan
profil hacker.
Fasilitas forensic
computing yang akan didirikan Polri diharapkan akan dapat melayani tiga hal
penting, yaitu:
a. evidence collection
b. forensic analysis
c. expert witness
Dalam hal penanganan kasus
cyber crime dan kasuskasus penyalahgunaan kartu kredit, Polri telah melakukan
koordinasi/joint investigation dengan pihak US Secret Services baik di
a. Mengadakan penelitian
ulang terhadap TKP, para saksi dan berkas-berkas perkara cyber crime yang sedang
ditangani oleh para penyidik Polri.
b. Sworn written
affidafit/BAP Sumpah untuk saksi dan korban yang berada di luar negeri
dilakukan dengan bantuan US Secret Service dan disosialisasikan kepada PU dan
pengadilan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses pengadilan.
c. Melakukan koordinasi
dengan jaksa pengiriman internasional dalam hal pengungkapan perkara.
d. Melibatkan saksi ahli
dari AKKI (Asosiasi Kartu Kredit
a. Meningkatkan sistem
keamanan jaringan daninformasi.
b. Memasang kontrol akses
untuk menyaring user/pemakai sehingga hanya pemilik saja yang dapat menggunakan
jaringan tersebut.
c. Melakukan penyaringan
terhadap isi dari komunikasi elektronik.
d. Mencegah akses ke situs
yang tidak berkaitan dengan bidang tugasnya.
Cybercrime
merupakan permasalahan yang harus ditangani secara
serius karena dampak dari kejahatan ini sangat luas dan banyak merugikan
perekonomian masyarakat karena apabila tidak ditanggulangi akan berkembang dan
tidak terkendali dan dampaknya dapat sangat fatal bagi kehidupan bermasyarakat.
Kendala utama dalam
penyelidikan cybercrime antara lain boderless baik korbannya
maupun tersangkanya sehingga perangkat hukum konvensional yang ada di
a.
Masa penahanan maksimum 20 hari.
b.
Pengurusan sworn written affidafit/BAP untuk sasksi
dan korban biasanya memakan waktu cukup lama (dapat beberapa bulan).
Dengan demikian hampir pasti terhadap tersangka tindak pidana cybercrime akan dilakukan penangguhan penahanan. Jadi apabila ada pihak-pihak yang menawarkan �jasa baik� (dengan imbalan uang) untukmembantu melakukan penangguhan penahanan, tidak usah dilayani.
//-------------------------------------------------------------------------//
Dari informasi lisan
yang diperoleh dari Drs. Rusbagio Ishak, Kombes Pol/49120373, Kadis Serse Polda
Jateng. /* ------------------------------|EOF|------------------------------ */
|
|||||||||||||
| � Back |
� WWW.SPYROZONE.TK � |
||||||||||||